Ade yasin ajukan banding dari hasil keputusan vonis 4 tahun!

Ade yasin ajukan banding dari hasil keputusan vonis 4 tahun!

ade yasin

Bupati Bogor ade yasin yang tidak aktif mengajukan banding atas hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kuasa hukum Ade yasin, Dinalara ButarButar, mengatakan banding diajukan karena dia yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Tentu kami akan banding. Dari awal saya katakan terdakwa divonis 1 hari dan kami akan terus melakukan upaya hukum karena terdakwa tidak bersalah,” kata Dinarala seperti dikutip Antara.

Dinalara ButarButar mendalilkan hakim telah membalikkan fakta persidangan dalam memberikan putusan.

Pasalnya, 39 saksi dan dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan kejaksaan, bersaksi bahwa Adyassin tidak terlibat.

“Total 39 saksi dan dua saksi ahli tidak diperiksa sama sekali. Kami sangat kecewa,” katanya.

Selain itu, Dinarala mengatakan jaksa tidak memiliki bukti bahwa Adyassin terlibat.

Dia mengatakan kliennya tidak ditangkap tetapi dibawa untuk dimintai keterangan di kediamannya akibat penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.

“Karena terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak melakukan tindak pidana. Terdakwa dijemput di kediamannya pada 27 April 2022 pukul 03.00 WIB hanya untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, serta enam bulan penjara untuk afiliasi. Selain itu, hak politik Ader juga dicabut selama lima tahun.

Majelis hakim menilai Adyassin secara hukum melanggar Pasal 5(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disetujui Pasal 20 Tahun 2001 dan Pasal 1 KUHP Pasal 55(1) secara bersama-sama. Pasal 64 (1) KUHP.