BSU Tahap 2 telah cair, apakah kamu dapat?

BSU Tahap 2 telah cair, apakah kamu dapat?

BSU tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi upah tahap kedua pada pekan ini.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk penyaluran tahap kedua. Meski data sudah diterima, namun masih perlu diverifikasi dan dicocokkan agar pendistribusian BSU tahap 2 benar.

“Hari ini kami menerima data dari 2.406.915 orang yang dipekerjakan oleh BPJS. Seperti pada tahap pertama, kami mencocokkannya dengan data dari penerima skema lain, kami juga mencocokkan apakah mereka PNS atau TNI-Polri.

Setelah itu, seperti biasa Sama, setelah berikutnya minggu, validasi lengkap, validasi kemudian kita distribusikan tahap kedua,” jelasnya dalam siaran pers dari Sekretariat Kabinet, Senin (9 September 2022).

Begini cara daftar dan syaratnya Bantuan ini bagi pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli guna memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Tahap pertama, dari 4,3 juta orang yang lolos, sudah ditetapkan 4.112.052 pekerja, dan Rabu kemarin sudah kami tugaskan. Semuanya sudah kami tugaskan 4.112.052 pekerja,” katanya. Pekerja atau buruh yang berhak atas BSU tahap 2  ini harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah kepada Pekerja/Buruh Berbentuk Upah/Subsidi Upah.

“Gaji Rs 3,5 lakh Angka awal untuk pekerja adalah 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami melakukan pencocokan, diperkirakan menjadi 14.639.675 pekerja. Pekerja menerima pembayaran satu kali subsidi upah sebesar Rs 600.000,” kata Menteri Tenaga Kerja.

 

Persyaratan penerima BSU tahap 2 2022 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK (Nomor Induk Kependudukan).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Pekerja atau buruh yang menerima upah atau upah Rp3,5 juta dan bekerja di wilayah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

4. Prioritas BSU berlaku bagi pekerja atau buruh yang tidak menerima program bansos sepanjang tahun, seperti Kartu Prakerja, Program Rumah Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Produktif (Banpres).

5. Selain itu, pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri dikecualikan dari BSU ini.

Cara Mengecek Status Penerima BSU Untuk memastikan bahwa Anda adalah pekerja yang berhak atas BSU 2022, ada dua cara untuk mengeceknya,

Anda bisa mengunjungi laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. melalui kemnaker.go.id cek penerima subsidi upah Sebelum mengakses apakah terdaftar sebagai penerima BSU, pekerja/buruh harus memiliki akun di laman kemnaker.go.id yang mensyaratkan nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat Alamat email dan nomor ponsel aktif.

Setelah memiliki akun, tiga langkah untuk melihat BSU Subsidi Upah atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui halaman kemnaker.go.id adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi halaman https://kemnaker.go.id dan login dengan akun terdaftar Anda atau masuk. terdaftar.

2. Isi informasi profil Anda seperti avatar, bio, status perkawinan dan jenis lokasi.

3. Setelah itu, jika Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, akan muncul notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU berdasarkan tahapan pengajuan data calon penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Tenaga Kerja.

B. Cara melihat penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Langkah-langkah untuk melihat penerima subsidi upah BSU atau BLT melalui halaman BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan:

1. Kunjungi halaman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pada halaman awal, scroll ke bawah dan baca “Cek Apakah Anda Calon Penerima BSU?”

3. Isi NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu, Nomor Handphone dan Email.

4. Setelah semua data yang dimasukkan benar, klik tombol “Lanjutkan”, dan sistem akan mencari sesuai dengan data yang dimasukkan.

Jika data yang dimasukkan termasuk di antara calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi: “Anda telah lulus verifikasi BPJS ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan verifikasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Departemen SDM.

Verifikasi. Dan proses konfirmasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2022”. Perlu diketahui bahwa subsidi upah Rp 600.000 ini hanya tersedia melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Badan Usaha Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Jika karyawan tidak memiliki bank tersebut, disarankan untuk membuka rekening Himbara di cabang terdekat terlebih dahulu. Kepada pegawai bank nantinya cukup melaporkan pembukaan rekening BSU dengan menunjukkan bukti di handphone anda bahwa anda adalah pekerja terverifikasi.